bpsdm%20news

Tak Mau Bayar Dana CSR, Kementerian ESDM Sanksi Tujuh Perusahaan Tambang Batubara di Jambi

Sabtu, 18 Maret 2023 11:40:14
placeholder image

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat, mengatakan dari 41 ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara di Jambi.

Adapun ketujuh perusahaan tambang batubara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

Angkutan batubara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batubara.

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, sehingga Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batubara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman.

Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batubara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada 13 Maret 2023 oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batubara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata Sudirman.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas perusahaan tambang batubara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sekdaprov Jambi Sudirman.


Penulis: Antara
Editor: Ikbal Ferdiyal


Tags :

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAMBI

Mewujudkan Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Kompetensi, Dedikasi dan Integritas

- PEMERINTAH PROVINSI JAMBI -

prov