BIDANG 

BPSDM

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAMBI

provm%20arif

PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL

provm%20arif

PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

provm%20arif

SEKRETARIAT BPSDM PROVINSI JAMBI

provm%20arif

SERTIFIKASI KOMPETENSI & PENG KELEMBAGAAN

provm%20arif

PENGEMB KOMP TEKNIS UMUM & FUNGSIONAL

profile_analyze

SEKRETARIAT

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2016.

Sekretariat mempunyai tugas membantu badan dalam rangka memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan badan pengembangan sumber daya manusia provinsi, serta fasilitasi badan kepegawaian daerah kabupaten/kota khususnya bidang pengembangan kompetensi aparatur.

  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

SUB BAGIAN UMUM

M.ISLAHUDIN,S.STP
M.ISLAHUDIN,S.STP

 PROGRAM PELAPORAN

OLSEN TIGER, SE, MM
OLSEN TIGER, SE, MM

KEUANGAN DAN ASET

RISNANDAR, SE
RISNANDAR, SE
  1. penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur provinsi;

  2. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan keuangan, serta pelaporan keuangan dan aset;

  3. pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi;

  4. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja pegawai ASN; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

profile_analyze

PKM

PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2016.

Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial mempunyai tugas membantu badan dalam rangka melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan;

  2. penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah dan jabatan struktural;

  3. penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan;

  4. pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

PENGEMB
KOMP KEPEMIMPIN PRAJABATAN

ADI WIJAYA, SE
ADI WIJAYA, SE

PENGEMB
KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL

HANNA ARDIANI, SE
HANNA ARDIANI, SE

PENGEMB
KOMPETENSI PIMPINAN DAERAH

R ARDIANSYAH, SE
R ARDIANSYAH, SE
profile_analyze

PKTI

PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS INTI

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2016.

Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti mempunyai tugas membantu badan dalam rangka melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi teknis inti.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti menyelenggarakan fungsi:

PENGEMB KOMP INTI JAB ADM URUSAN KONK WAJIB PELAYANAN DASAR PILIHAN

SAODAH, SE
SAODAH, SE

PENGEMB KOMP INTI JAB ADM URUSAN KONK WAJIB NON PELAYAN DASAR

NEVA TRIYANI, SE
NEVA TRIYANI, SE

PENGEMB KOMP JABATAN ADMINSTRASI PERANGKAT DAERAH PENUNJANG

A RASYID, S.Kom
A RASYID, S.Kom
  1. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis inti;

  2. penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;

  3. penyelenggaraan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;

  4. pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

profile_analyze

SKPK

SERTIFIKASI KOMPETENSI & PENGELOLAAN KELEMBAGAAN 

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2016.

Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan mempunyai tugas membantu badan dalam rangka melaksanakan pengelolaan sertifikasi kompetensi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar, dan kerjasama antara lembaga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar dan kerjasama;

  2. pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri provinsi;

  3. pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;

  4. pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi dan sumber belajar;

  5. pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal dan pendidikan kepamongprajaan;

  6. pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar dan kerjasama; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUBBIDANG SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI

EFRIYANI, SH
EFRIYANI, SH

PENGLOLAAN KELEMB TENAGA PENG KOMP

SUCI H, S.Kom, MM
SUCI H, S.Kom, MM

PENGELOLAAN SUMBER BELAJAR KERJASAMA

FERRY A P, SP, MAP
FERRY A P, SP, MAP
profile_analyze

PKTUF

PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS UMUM FUNGSIONAL

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 59 TAHUN 2016.

Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional mempunyai tugas membantu badan dalam rangka melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi umum dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan konkuren, dan penyelenggara urusan pemerintahan umum, serta jabatan fungsional.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional mempunyai fungsi:

PENGEMB KOMP UMUM JAB ADM

DODY HUTMAN, SE
DODY HUTMAN, SE

PENGEMBANGAN KOMP PILIHAN JABATAN ADM

RENI A, S.Sos
RENI A, S.Sos

PENGEMB KOMP JAB FUNGSIONAL

MAINI, SE
MAINI, SE
  1. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, pilihan, dan urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi, serta jabatan fungsional;

  2. penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi umum, pilihan, urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional;

  3. penyelenggaraan pengembangan kompetensi umum, pilihan dan urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAMBI

Mewujudkan Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Kompetensi, Dedikasi dan Integritas

- PEMERINTAH PROVINSI JAMBI -

prov