penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia aparatur provinsi;
pelaksanaan anggaran, perbendaharaan keuangan, serta pelaporan keuangan dan aset;
pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi;
pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja pegawai ASN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan;
penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah dan jabatan struktural;
penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan;
pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan struktural, kepemimpinan, dan prajabatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis inti;
penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
penyelenggaraan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang;
pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi inti bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren dan perangkat daerah penunjang; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, sumber belajar dan kerjasama;
pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri provinsi;
pelaksanaan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi dan sumber belajar;
pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal dan pendidikan kepamongprajaan;
pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar dan kerjasama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis umum, pilihan, dan urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi, serta jabatan fungsional;
penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri kompetensi umum, pilihan, urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional;
penyelenggaraan pengembangan kompetensi umum, pilihan dan urusan pemerintahan umum bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Kompetensi, Dedikasi dan Integritas
- PEMERINTAH PROVINSI JAMBI -